PERATURAN BKN NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG ANGKA KREDIT, KENAIKAN PANGKAT DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL

Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat Dan Jenjang Jabatan Fungsional diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (3), Pasal 25, Pasal 30 ayat (3), Pasal 37 ayat (7), Pasal 39 ayat (5), Pasal 56 ayat (4), dan Pasal 57 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
https://ainamulyana.blogspot.com/2023/07/peraturan-bkn-nomor-3-tahun-2023.html?utm_source=dlvr.it&utm_medium=blogger

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Mengatasi Daftar Nama Bawahan Tidak Muncul pada Kolom Penilaian Bawahan di EKINERJA BKN

PERMENPAN RB NOMOR 7 TAHUN 2023 TENTANG KGB DAN KENAIKAN GAJI ISTIMEWA BAGI PPPK