PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 35 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN

Menurut Permendikbudristek Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, yang dimaksud Uji kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural dari pengembang teknologi pembelajaran. Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang.
https://ainamulyana.blogspot.com/2023/06/permendikbudristek-nomor-35-tahun-2023.html?utm_source=dlvr.it&utm_medium=blogger

Komentar

Postingan populer dari blog ini