Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2023 Tentang KGB Bagi PPPK diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Adapun yang dimaksud Gaji PPPK dalam pearturan ini adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. https://ainamulyana.blogspot.com/2023/07/permenpan-rb-nomor-7-tahun-2023-tentang.html?utm_source=dlvr.it&utm_medium=blogger